Arsyad dan Lili Ditangkap saat Berbuat Tidak Terpuji
jpnn.com, BONTANG - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang, Kalimantan Timur, menangkap dua pejudi bernama Arsyad dan Lili, Minggu (14/10).
Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, awalnya salah seorang personel Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan togel di Pasar Citra Mas Loktuan.
“Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang melakukan pengintaian dan penyelidikan,” kata Suyono, Selasa (16/10).
Laporan dari warga ternyata valid. Petugas melihat ada perjudian togel.
Personel Unit Opsnal pun lantas melakukan menangkap Arsyad dan Lili.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti kertas rekapan, nota, dan uang tunai Rp 495 ribu.
“Kedua tersangka kami bawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan,” ujar Suyono.
Suyono mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (mga/prokal/jpnn)
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang menangkap dua pejudi bernama Arsyad dan Lili, Minggu (14/10).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru
- Penegakan dan Tindakan Hukum yang Tegas Bisa Mengurangi Penyebaran Judi Online
- Benny Ungkap Inisial Pengendali Judi Online, Waketum PB SEMMI: Informasinya Bisa Dipercaya
- MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri
- Ormas Bisa Memainkan Peran Advokasi untuk Kampanye Pemberantasan Judi Online