Arsyad Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
jpnn.com - JAKARTA - Meski penangguhan penahanan diizinkan, tersangka penghina Presiden Joko Widodo, Muhammad Arsyad, kembali diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa (4/11). Arsyad harus menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus yang menimpanya tersebut.
"Iya, pemeriksaan lanjutan," kata Juru Bicara Keluarga Arsyad, Fahrur Rahman, menjawab JPNN, Selasa (4/11).
Arsyad berangkat dari rumahnya kawasan Ciracas, Jakarta Timur, sekira pukul 8.00 didampingi keluarga dan tim pengacara. "Dia berangkat sama keluarga dan pengacara. Saya tidak ikut," ungkap Fahrur.
Arsyad pun menjalani pemeriksaan lanjutan dengan didampingi pengacaranya. Arsyad selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 11.30. Setelah diperiksa, Arsyad akan kembali lagi berkumpul bersama pihak keluarga. "Iya, setelah selesai nanti langsung pulang," kata Fahrur.
Penangguhan penahanan Arsyad, dikabulkan pada Senin (3/11) kemarin. Namun, Arsyad tetap berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor. (boy/jpnn)
JAKARTA - Meski penangguhan penahanan diizinkan, tersangka penghina Presiden Joko Widodo, Muhammad Arsyad, kembali diperiksa Badan Reserse Kriminal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan