Arsyad Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
jpnn.com - JAKARTA - Meski penangguhan penahanan diizinkan, tersangka penghina Presiden Joko Widodo, Muhammad Arsyad, kembali diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa (4/11). Arsyad harus menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus yang menimpanya tersebut.
"Iya, pemeriksaan lanjutan," kata Juru Bicara Keluarga Arsyad, Fahrur Rahman, menjawab JPNN, Selasa (4/11).
Arsyad berangkat dari rumahnya kawasan Ciracas, Jakarta Timur, sekira pukul 8.00 didampingi keluarga dan tim pengacara. "Dia berangkat sama keluarga dan pengacara. Saya tidak ikut," ungkap Fahrur.
Arsyad pun menjalani pemeriksaan lanjutan dengan didampingi pengacaranya. Arsyad selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 11.30. Setelah diperiksa, Arsyad akan kembali lagi berkumpul bersama pihak keluarga. "Iya, setelah selesai nanti langsung pulang," kata Fahrur.
Penangguhan penahanan Arsyad, dikabulkan pada Senin (3/11) kemarin. Namun, Arsyad tetap berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor. (boy/jpnn)
JAKARTA - Meski penangguhan penahanan diizinkan, tersangka penghina Presiden Joko Widodo, Muhammad Arsyad, kembali diperiksa Badan Reserse Kriminal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa