Arsyad Sanusi, Hakim MK yang Dinyatakan Melanggar Kode Etik dan Langsung Mundur
Minggu, 13 Februari 2011 – 00:22 WIB

Arsyad Sanusi dan Neshawati. Foto : JPPhoto
Neshawaty kepada INDOPOS. Di sela-sela waktu istirahatnya itu, mantan Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan ini membeberkan alasannya mundur. Padahal majelis kehormatan hanya merekomendasikan teguran terhadap dirinya. ’’Untuk apa saya berlama-lama di sana (MK), sementara saya dianggap harus bertanggung jawab secara moral terhadap apa yang dilakukan orang lain,’’ katanya.
Meski menghormati putusan majelis kehormatan, dia tetap yakin puterinya tidak bersalah. Pertemuan dengan Dirwan Mahmud terjadi karena sang tamu datang nyelonong begitu saja. Arsyad juga tidak mungkin bisa memantau apa yang dilakukan Zaimar dan Mahkfud setiap saat karena mereka tinggal berjauhan.
’’Ketika Mahkfud menerima uang dari Dirwan Mahmud di Bekasi, apakah saya harus jadi anjing herder yang mengendus-ngendus transaksi itu. Kan tidak mungkin,’’ kata Arsyad.
Neshawaty pun akhirnya buka mulut soal perlakuan tidak beradab yang dia terima selama menjadi saksi dalam sidang panel etik dan majelis kehormatan hakim MK. ’’Status saya sebagai saksi, tetapi diperlakukan lebih dari terdakwa. Saya dituding- tuding, ditekan dengan tuduhan ini dan itu. Pemeriksaan itu tidak objektif karena mereka sudah berprasangka buruk duluan,’’ keluh Neshawaty.
Mengabdi 46 tahun di lembaga peradilan, karir Arsyad Sanusi melejit. Tetapi pertemuan anggota keluarga serta bawahannya dengan pihak berperkara mengakhiri
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu