Arsyad Sanusi, Hakim MK yang Dinyatakan Melanggar Kode Etik dan Langsung Mundur
Minggu, 13 Februari 2011 – 00:22 WIB
Dari situ, karirnya terus melejit. Suami Enny Arsyad Sanusi ini menduduki posisi ketua pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di beberapa daerah, hingga akhirnya menjabat hakim agung. Pria yang menyelesaikan S3 di Universitas Indonesia ini diajukan menjadi hakim konstitusi oleh Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan pada 2008 dan terpilih. Dia tidak menyangka karirnya akan berakhir tragis, yakni terkena sanksi pelanggaran kode etik.
’’Namanya nasib, kita tidak pernah tahu. Ini merupakan hikmah terbesar dari Allah. Saya memang baru pertama mengalami seperti ini sepanjang karir, tetapi saya selalu tegar menghadapinya,’’ kata kakek belasan cucu ini.
Majelis kehormatan memang sudah menjatuhkan sanksi, dan Arsyad telah mantap meninggalkan MK yang sesungguhnya sangat dia cintai. Arsyad menyatakan ingin terus mengabdikan diri kepada bangsa dan negara meski tidak lagi menjabat sebagai hakim. ’’Mungkin saya akan mengajar, tapi untuk saat ini saya belum memutuskan,’’ katanya.
Program pertamanya di masa pensiun adalah menerbitkan lima judul buku yang ditulisnya sejak masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Selatan. Kelima buku itu berjudul Cyber Crime, Tebaran Pemikiran Hukum dan Konstitusi, Hukum E-Commerce, Konvergensi Hukum, Teknologi dan Informasi, dan Hukum dan Teknologi Informasi.
Mengabdi 46 tahun di lembaga peradilan, karir Arsyad Sanusi melejit. Tetapi pertemuan anggota keluarga serta bawahannya dengan pihak berperkara mengakhiri
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408