Arsyad Serang Balik Mahfud MD

Sebut Langgar Kode Etik, Diminta Mundur dari MK

Arsyad Serang Balik Mahfud MD
Arsyad Sanusi. Foto: Arundono/Dok.JPNN
JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsyad Sanusi mulai membongkar 'borok' Ketua MK, Mahfud MD. Kali ini Arsyad menuding terjadi pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Mahfud. Bahkan. Arsyad pun meminta Mahfud mundur dari jabatan sebagai Ketua MK.

Dalam rapat dengan Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum di DPR, Selasa (28/6), Arsyad menyebut Mahfud MD menerima kedatangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan pengacaranya saat itu, Bambang Widjojanto. Pertemuan berlangsung di rumah pribadi Mahfud, 20 Oktober 2009. Arsyad menegaskan, hal itu ada bukti nyata.

"Sebagai seorang negarawan, Ketua MK harusnya mundur kalau melanggar kode etik,” geram Arsyad.

Saat itu diketahui, Bibit-Chandra mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang KPK. Bibit-Chandra meminta MK membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan."

JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsyad Sanusi mulai membongkar 'borok' Ketua MK, Mahfud MD. Kali ini Arsyad menuding terjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News