Arsyad Tegaskan Dirwan Pembunuh

Arsyad Tegaskan Dirwan Pembunuh
Arsyad Tegaskan Dirwan Pembunuh
JAKARTA -- Dirwan Mahmud merupakan pemenang pemilukada Bengkulu Selatan yang kemenangannya itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi kemenangan Dirwan dan harus dilakukan pemungutan suara ulang tanpa menyertakan Dirwan.

"DM adalah pembunuh, pelaku kriminal, dan dia tidak masuk dalam syarat-syarat pencalonan pemilukada" kata Arsyad Sanusi kepada wartawan di ruang kerjanya lantai 12 gedung MK, Senin (13/12).

Ditambahkan, pada saat sidang MK pertama, Dirwan hadir dan pada sidang-sidang berikutnya bahkan sampai putusan dia tidak pernah hadir lagi ke ruang sidang.

Terungkapnya kasus pidana Dirwan berdasarkan keterangan saksi yang juga teman senapinya pada saat Dirwan mendekam di rutan Salemba dan menjalani hukuman 7 tahun, sedangkan dokumen putusannya di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan berkasnya tidak ada atau hilang.

JAKARTA -- Dirwan Mahmud merupakan pemenang pemilukada Bengkulu Selatan yang kemenangannya itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News