Arsyad Tegaskan Dirwan Pembunuh
Selasa, 14 Desember 2010 – 03:15 WIB
Meskipun begitu, MK meyakini bahwa Dirwan ini seorang pelaku kriminalitas "Itulah yang diyakini mahkamah bahwa ia betul narapidana dan tidak memenuhi syarat untuk jadi calon kepala daerah dan DPR," kata Arsyad.
Kemudian lanjut Arsyad, setelah proses uji UU Nomor 32 Tahun 2004, Dirwan bingung mencari pengacara. "Sebelum akhirnya bertemu dengan anak saya (Nesyawati)," ujarnya.
"Dari Garuda Nusantara, Astrun, Farhat Abas, Refly, mungkin karena dari kesemua pengacara tidak berhasil, lalu dia (Dirwan Mahfud, red) cari orang agar dapat ketemu dengan saya, lalu ketemulah dengan anak saya," ujar Arsyad lagi.(kyd/jpnn)
JAKARTA -- Dirwan Mahmud merupakan pemenang pemilukada Bengkulu Selatan yang kemenangannya itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat