ART Curi Uang Majikan Rp 120 Juta, Begini Modusnya
jpnn.com - Seorang asisten rumah tangga atau ART berinisial MA ditangkap Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). ART itu ditangkap karena mencuri uang majikannya, Rp120 juta.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Harahap mengatakan ART ditangkap di rumah majikannya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 29, Kota Tanjungpinang, Kamis (1/9) sore.
Awal menjelaskan kejadian berawal saat anak majikan menanyakan kepada korban di mana buku tabungan, karena sudah lama tidak dicetak.
Lalu, korban atau majikan itu menyebut bahwa buku tabungan berada di dalam kantong plastik di atas rak buku.
Namun, saat sang anak melihat di tempat yang dimaksud, ternyata buku itu sudah tidak ada lagi.
Dia menambahkan pada keesokan harinya, korban pergi ke BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang hilang.
Selanjutnya, saat korban mengecek di bank, ternyata ada penarikan uang di dua rekening miliknya pada bank tersebut.
Total uang yang ditarik tanpa sepengetahuan korban sekitar Rp 120 juta.
Seorang ART di Tanjungpinang, Kepri, ditangkap polisi karena mencuri uang majikannya sebesar Rp 120 juta. Begini modusnya.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!