ART Lompat dari Rumah Penyalur di Tangerang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

ART Lompat dari Rumah Penyalur di Tangerang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho. ANTARA/Irfan.

jpnn.com, TANGERANG - Petugas Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan penyelidikan kasus Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CC (16) melompat dari atap rumah berlantai tiga rumah penyalur di Cimone, Kota Tangerang, Rabu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penyidik telah menetapkan seorang tersangka.

"Tersangka berinisial J bin A (26) diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART, " kata Zain dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Zain menjelaskan tersangka membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Karawang, Jawa Barat.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita, terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," katanya.

Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban," kata Zain.

Zain menyebutkan terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau pasal 76i jo. pasal 88 dan/atau pasal 76C jo. pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 44 dan/atau pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

Polisi tetapkan satu orang tersangka dalam kasus ART lompat dari rumah penyalur di Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News