ART Melihat Indikasi Serangan Balik Koruptor terhadap Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) menilai ada upaya serangan balik yang dilancarkan koruptor terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang menangani sejumlah megakorupsi di tanah air.
Senator yang beken disapa dengan inisial ART itu juga heran di saat Kejagung tengah sibuk menyikat koruptor, ada saja gangguannya, bahkan menyudutkan institusi yang dipimpin ST Burhanuddin tersebut.
Terbaru, ART menyoroti omongan pengamat yang menyebut Kejagung sudah seperti lembaga superbody lantaran dianggap punya kewenangan berlebihan. Mulai penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Menurut ART pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan, apalagi menyoal kewenangan lembaga itu, ditambah dengan pembunuhan karakter terhadap pejabat Kejagung melalui media sosial adalah serangan balik koruptor.
"Saya anggap itu merupakan serangan balik koruptor dengan mengadu domba antar-penegak hukum," ujar ART.
Senator asal Sulawesi Tengah itu mengatakan masyarakat seyogianya lebih cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik para koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih.
ART menjelaskan bahwa Kejaksaan selaku penegak hukum memang diberikan kewenangan lebih, tetapi itu khusus pada penanganan tindak pidana korupsi.
"Kewenangan tersebut adalah hal yang biasa, suatu proses hukum, bahkan gebrakan Kejaksaan mengungkap oligarki di dunia pertambangan itulah yang ditunggu masyarakat," tuturnya.
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) menilai ada serangan balik koruptor terhadap Kejagung yang menangani kasus-kasus korupsi besar.
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma