ART Mencermati Komitmen Kajati Kepri Gerry Yasid Menegakkan Supremasi Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha mencermati komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Gerry Yasid dalam menegakkan supremasi hukum terkait pemberantasan korupsi saat kunjungan kerja ke daerah itu.
Dia pun menilai dalam hal penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kepri sudah menjalankan ketentuan perundangan-undangan.
"Tentunya dalam hal penegakan supremasi hukum, saya melihat Kajati Kepri sudah berjalan sesuai koridor hukum yang ada," ucap Abdul Rachman dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Sabtu (3/12),
Terkait adanya kritikan bahkan oleh segelintir kelompok terhadap Kejati Kepri, senator yang beken disapa dengan inisial ART ini menilai sah-sah saja selama bersifat konstruktif.
"Yang terpenting berikan kritikan yang konstruktif, bukan langsung menjustifikasi persoalan kinerja kajati," ucapnya.
ART menyebut aparat penegak hukum (APH) juga harus mengedepankan supremasi hukum sesuai aturan yang ada, termasuk bekerja sama dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), yakni inspektorat.
Hal itu disampaikan ART merespons langkah Kejati Kepri menyerahkan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran oleh Dinas Kominfo Kepri kepada inspektorat daerah untuk mengusut secara internal.
"Seperti apa yang dituduhkan kepada kajati Kepri yang mengembalikan pemeriksaan Dinas Kominfo kepada inspektorat, itulah proses aturan yang ada sebenarnya,' ucap ART.
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) mencermati komitmen Kajati Kepri Gerry Yasid dalam menegakkan supremasi hukum, termasuk soal pemberantasan korupsi.
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur