ART Mencermati Komitmen Kajati Kepri Gerry Yasid Menegakkan Supremasi Hukum
Dia mengatakan jika inspektorat menemukan sesuatu temuan bentuk apa pun, termasuk penyelewengan anggaran maka pihak Dinas Kominfo Kepri harus mengembalikanya kepada negara.
"Bukannya ada sesuatu temuan itu selalu dianggap perbuatan hukum, tidak seperti itu, kecuali temuan inspektorat tidak ditindaklanjuti oleh dinas, baru diserahkan ke APH, kan begitu proses aturannya yang ada," tuturnya.
Abdul Rachman pun menilai Kejaksaan Agung akan lebih objektif menilai kinerja Kajati Kepri Gerry Yasid yang telah berupaya menegakkan supremasi hukum di daerahnya.
Selain itu, dia menilai krtikan terhadap Gerry lebih bersifat politis lantaran kajati yang juga putra daerah itu berniat terjun ke politik setelah pensiun nanti.
"Beliau (Gerry) ini sudah mau purnatugas dan berkeinginan terjun ke politik setelah pensiun nanti. Jadi, saya mengamati bahwa ini politis," ucap Abdul Rachman. (fat/jpnn)
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) mencermati komitmen Kajati Kepri Gerry Yasid dalam menegakkan supremasi hukum, termasuk soal pemberantasan korupsi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Awasi Program Makan Bergizi di Daerah, Komite III DPD RI Pastikan Tidak Ada Beban Biaya Bagi Penerima Manfaat
- Narasi Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi Bikin Bingung Rakyat, Mencla-mencle
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi