ART Minta Kemenkeu Uber Perusahaan Tambang Penunggak Pajak di Pangkep

ART Minta Kemenkeu Uber Perusahaan Tambang Penunggak Pajak di Pangkep
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menguber perusahaan penunggak pajak.

Hal ini disampaikan Abdul Rachman menanggapi keluhan warga asing yang merasa tertipu oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Saya sudah mendapatkan laporan pengaduan warga negara asing (WNA) yang melaporkan masalah investasi pertambangan," kata Abdul Rachman melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/3).

Hal yang disorot senator yang beken disapa dengan panggilan ART itu adalah masalah pajak, kewajiban perusahaan terhadap karyawan, serta iklim investasi.

"Investasi ini semua berangkat dari sebuah perjanjian/kontrak antara perusahaan pemegang IUP dengan warga asing yang diajak kerja sama," ujar dia.

Namun, WNA yang melakukan kerja sama investasi dengan pemegang IUP merasa ditipu lantaran perusahaan lokal tersebut tidak bekerja sesuai kontrak yang ada.

ART menilai masalah seperti ini sering terjadi bukan hanya di Sulawesi, apalagi perusahaan di Pangkep tersebut merupakan penunggak pajak kepada negara.

Selain itu, perusahaan pemegang IUP tersebut juga belum membayarkan hak-hak karyawan.

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) minta Ditjen Pajak Kemenkeu uber perusahaan tambang peenang IUP di Pangkep penunggak pajak kepada negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News