ART Minta Kemenkeu Uber Perusahaan Tambang Penunggak Pajak di Pangkep
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menguber perusahaan penunggak pajak.
Hal ini disampaikan Abdul Rachman menanggapi keluhan warga asing yang merasa tertipu oleh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Saya sudah mendapatkan laporan pengaduan warga negara asing (WNA) yang melaporkan masalah investasi pertambangan," kata Abdul Rachman melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/3).
Hal yang disorot senator yang beken disapa dengan panggilan ART itu adalah masalah pajak, kewajiban perusahaan terhadap karyawan, serta iklim investasi.
"Investasi ini semua berangkat dari sebuah perjanjian/kontrak antara perusahaan pemegang IUP dengan warga asing yang diajak kerja sama," ujar dia.
Namun, WNA yang melakukan kerja sama investasi dengan pemegang IUP merasa ditipu lantaran perusahaan lokal tersebut tidak bekerja sesuai kontrak yang ada.
ART menilai masalah seperti ini sering terjadi bukan hanya di Sulawesi, apalagi perusahaan di Pangkep tersebut merupakan penunggak pajak kepada negara.
Selain itu, perusahaan pemegang IUP tersebut juga belum membayarkan hak-hak karyawan.
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) minta Ditjen Pajak Kemenkeu uber perusahaan tambang peenang IUP di Pangkep penunggak pajak kepada negara.
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja