ART: Pengganggu Penyidikan Korupsi ASABRI di Kejagung Perlu Disikat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) menyoroti penyidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Rachman menilai banyak terjadi serangan dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyidik kasus korupsi Asabri itu.
Dia menegaskan pemulihan aset yang sejauh ini mencapai hampir Rp 14 triliun harus terus dilakukan. Sementara pihak-pihak yang berusaha mengganggu penyidikan kasus itu akan berhadapan dengan TNI-Polri.
"Saya berharap, para pengganggu itu juga disikat dengan sangkaan obstruction of justice," kata Rachman Thaha dalam keterangannya, Senin (22/11).
Pria yang beken disapa dengan inisial ART itu menyebut Kejagung saat ini menjadi episentrum dalam perang melawan korupsi.
Hal itu ditunjukkan dari langkah Kejagung yang telah berhasil meringkus puluhan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan kasus korupsi.
Lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin, itu juga berhasil mengamankan aset senilai triliunan rupiah.
ART juga merisaukan ketidaksolidan sistem peradilan pidana dan pengabaian Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) meminta pengganggu Kejagung dalam penyidikan korupsi Asabri juga disikat.
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi