ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer

ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
Sekjen DPP Laskar Merah Putih (LMP) Abdul Rachman Thaha (ART). Foto: supplied

Adapun tujuan mereka seakan demi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Padahal, kata dia, yang mereka gaungkan justru membuat publik keliru dalam memahami situasi, kebingungan dalam proses penegakan hukum, dan krisis kepercayaan terhadap institusi penegakan hukum, dalam hal ini Kejaksaan.

Menurut pria yang beken disapa dengan akronim ART itu, pengacau, tukang bikin onar, serdadu partikelir itu nyata-nyata destruktif. Mereka tidak boleh dibiarkan. Relasi busuk antara cukong dan manusia-manusia ber-mindset kosong itu tidak boleh dibiarkan menjadi bisnis yang semakin lama semakin membahayakan

"Alhasil, pada setiap perkara, Kejaksaan berhadapan dengan dua pihak sekaligus. Pihak pertama adalah tersangka atau terdakwa. Pihak kedua, tak lain, pasbung tadi," ujarnya.

Nah, dalam melawan pihak pertama, itu hal biasa karena pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan. Pada sisi lain, melawan pihak kedua, inilah menurutnya kerja paten Kejagung.

"Saya sebut paten, karena baru kali ini institusi penegakan hukum di Indonesia menyerbu komplotan pasbung tanpa kenal ampun," tutur mantan anggota DPD RI itu.

ART menilai aksi sapu bersih terhadap noise memang harus dilakukan agar tingkat peradaban hukum di negara ini kian termatangkan.

"Terlebih manakala biang kerok dan aktor noise itu berlatar pekerja atau pemilik media profesional, hama-hama penegakan hukum semacam itu harus dibasmi habis," kata dia.(fat/jpnn)

Sekjen LMP Abdul Rachman Thaha (ART) sebut Kejagung menghadapi dua lawan saat menangani perkara, salah satunya para buzzer atau pelaku aksi unjuk rasa bayaran.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News