Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polisi, Kombes Ibrahim Tompo Bilang Begini

jpnn.com, BANDUNG - Anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan dilaporkan Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar, terkait ucapannya yang meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi karena berbahasa Sunda.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan Majelis Adat Sunda itu berbentuk pengaduan, bukan laporan polisi (LP).
“Bentuknya yang kami terima adalah pengaduan,” kata Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti pengaduan tersebut, meskipun bentuknya bukan laporan polisi.
Sebagai langkah awal, kata Ibrahim, pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait pengaduan tersebut.
“Masih perlu klarifikasi,” tegasnya sebagaimana dilansir jabar.jpnn.com.
Kombes Ibrahim Tompo menyebut klarifikasi dilakukan untuk melihat sejauh mana pengaduan tersebut.
Terlebih diketahui, locus delicti atau lokasi terjadinya perkara berada di Jakarta.
Arteria Dahlan dilaporkan ke polisi oleh Majelis Adat Sunda. Begini respons Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP