Arteria Dahlan Harus Tahu, Laporan Polisi Tidak Akan Dicabut

jpnn.com, BANDUNG - Majelis Adat Sunda memastikan laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Barat tidak akan dicabut meski Anggota DPR RI Arteria Dahlan telah meminta maaf.
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein mengatakan proses hukum bakal tetap berlanjut.
Ari menuturkan proses hukum terhadap Arteria Dahlan bermaksud untuk memberikan efek jera, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
"Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan, tetapi, kan, harus ada pembelajaran apalagi anggota DPR RI melakukan tindakan tidak terpuji. Maka, kami akan tetap melakukan proses hukum," katanya saat dihubungi, Kamis (20/1).
Kini, selain melanjutkan proses hukum, dia mengaku sedang menunggu sanksi yang akan diberikan pada Arteria oleh PDI Perjuangan.
"Apakah dia kapok atau tidak dengan kejadian ini, kan, belum tentu juga, kalau sekadar meminta maaf dan dimaafkan setiap orang bisa melakukan hal serupa tanpa memikirkan apa yang dilakukannya," kata dia.
Sebelumnya, Arteria akhirnya meminta maaf soal pernyataannya saat rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 17 Januari 2022.
Saat itu, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung mencopot kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat kerja.
Majelis Adat Sunda memastikan laporan yang dilayangkan ke Polda Jabar tidak akan dicabut meski Anggota DPR RI Arteria Dahlan telah meminta maaf.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK