Arteria Dahlan Sentil Kejaksaan Agung Terkait Penahanan Ketua BPA Asuransi Bumiputera 1912
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengaku prihatin dengan penahanan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah oleh Kejaksaan Agung.
Menurut dia, tindakan paksa yang dilakukan Korps Adhiyaksa tersebut sangat berlebihan.
"Padahal, penyelesaian Bumiputera ini bisa dilakukan dengan cara-cara yang lebih beradab, etis, dan humanis melalui dialektika kebangsaan," ujar Arteria kepada wartawan, Minggu (4/7).
Dia menjabarkan, setidaknya ada tiga syarat subyektif untuk dilakukan penahanan, yakni potensi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kejagung pun harus bisa meyakinkan publik seberapa pentingnya penahanan Nurhasanah.
"Kejagung harus bisa membuktikan bahwa Nurhasanah berniat atau berpotensi melakukan salah satu dari ketiga hal itu. Apalagi ini ancaman hukumannya kan tidak sampai 5 tahun," tambahnya.
Bila Kejagung tak bisa membuktikannya, politisi PDIP ini pun akan meminta kasus tersebut dievaluasi dan langsung disupervisi oleh KPK atau Komisi III DPR RI. "Bahkan saya akan membuat tim pemantau independen," tegasnya.
Arteria menegaskan, dirinya tidak menghalangi penegakan hukum terkait kasus Bumiputera ini. Tapi ia hanya menolak penahanan Nurhasanah.
Arteria juga menyentil Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) perihal angka kerugian Bumiputera yang disebut Rp 27 triliun. Menurut Jamdatun, kerugian itu disebabkan oleh Nurhasanah.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengaku prihatin dengan penahanan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong