Arteria Dahlan: Tak Puas Dengan Revisi UU KPK Silakan ke MK

Arteria Dahlan: Tak Puas Dengan Revisi UU KPK Silakan ke MK
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Foto: Dokumentasi JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menghormati apa pun keputusan yang nanti diambil Presiden Jokowi terkait polemik perubahan UU KPK. Namun, dia tetap mendorong pihak yang tak puas dengan revisi itu, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini kan kanal yang paling pas konstitusional itu adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi undang-undang," kata Arteria di Jakarta, Jumat (11/10).

Menempuh jalur konstitusional ke MK menurutnya lebih elegan dibanding ribut-ribut masalah Perppu KPK. Terlebih hal itu dilakukan dengan melakukan demonstrasi di jalanan.

"Ketimbang kita kisruh, gaduh soal Perppu, sekarang ini kita juga jangan sampai meniadakan instrumen dan kanal demokrasi yang sudah ada (MK-red)," ujarnya.

Mantan Anggota Komisi III DPR ini mengatakan bahwa ribut-ribut soal Perppu KPK ini menjadi sorotan dunia internasional. Pasalnya, produk undang-undang tersebut merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR. Sehingga tuntutan penerbitan Perppu menihilkan komitmen kebangsaan antara eksekutif dan legislatif.

"Ini menjadi pertanyaan dunia internasional, bagaimana legitimasi negara? Bagaimana komitmen kebangsaan yang dibuat pemerintah bersama DPR bisa dinihilkan begitu saja oleh orang dengan turun ke jalan, ini yang menjadi bahan pertimbangan," tuturnya.

Meskipun begitu, Arteria tetap menghormati beragam pendapat. Dia juga ingin segala permasalahan termasuk kisruh revisi UU KPK diselesaikan secara hukum.

BACA JUGA: Bayi Tanpa Anus Dibuang Ibunya di Saluran Air Pinggir Jalan Tol Cisumdawu

Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menghormati apa pun keputusan yang nanti diambil Presiden Jokowi terkait polemik perubahan UU KPK. Namun, dia tetap mendorong pihak yang tak puas dengan revisi itu, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News