Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana, Ujang: UU MD3 Perlu Direvisi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin merespons kasus ucapan Anggota DPR RI Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang tidak bisa dipidana oleh polisi.
Diketahui, kasus Arteria Dahlan itu tidak bisa dilanjutkan lantaran terhalang UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
"UU MD3 itu dibuat memang untuk melindungi kasus hukum para anggota DPR yang bermasalah agar mereka sulit tersentuh hukum," kata Ujang kepada JPNN.com, Sabtu (5/2).
Ujang bahkan menyatakan anggota DPR RI membuat undang-undang untuk melindungi diri sendiri.
"Itulah sulitnya punya pejabat yang tidak punya jiwa negarawan. Urusannya hanya amankan dirinya sendiri," lanjutnya.
Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia itu juga menyatakan UU MD3 tersebut tentu melukai rakyat Indonesia, karena tidak ada persamaan hukum dan tidak ada keadilan.
"Jika rakyat terkena masalah hukum langsung ditangkap, sedangkan jika mereka (anggota DPR, red) yang bermasalah, untuk diperiksa penegak hukum pun perlu izin presiden," ucap Ujang.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu juga menegaskan UU MD3 itu perlu direvisi oleh DPR.
Ujang Komarudin menyebut UU MD3 perlu direvisi setelah polisi menyatakan Arteria Dahlan tidak dapat dipidana atas ucapan soal bahasa Sunda.
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Ronny Yakin Perkara Hasto Bermuatan Politik, Temuan Demonstrasi Bayaran Jadi Bukti Baru