Artha Ditahan KPK, Keluarga: Kamu Kemana Dik, Mereka Itu Penjahatnya

Artha Ditahan KPK, Keluarga: Kamu Kemana Dik, Mereka Itu Penjahatnya
Artha Ditahan KPK, Keluarga: Kamu Kemana Dik, Mereka Itu Penjahatnya

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap kepada Kepala SKK Migas pada saat itu Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon, Selasa (24/6) malam. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.

Meris keluar sekitar pukul 20.55 WIB. Namun demikian ia tidak mau berkomentar banyak mengenai penahanannya. "Mohon maaf...mohon maaf, makasih ya," kata Meris sambil berjalan ke mobil tahanan KPK, Jakarta, Selasa (24/6) malam.

Beberapa kerabat tampak menangis begitu melihat Meris keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Bahkan seorang perempuan paruh baya tampak menangis histeris melihat Meris masuk ke mobil tahanan.

"Meris mau ke mana dik? Kamu enggak jahat dik, mereka itu penjahatnya," ujar perempuan tersebut sembari tak kuasa menahan tangisnya.

Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Meris ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di ruang bawah tanah lembaga antikorupsi itu. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. "Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.

Seperti diketahui, penetapan tersangka Meris merupakan perkembangan dari perkara suap SKK Migas. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Dalam surat dakwaan, Rudi disebut menerima USD 522,5 ribu dari Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. ‎Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.

Sekitar Februari 2013, Meris menyerahkan uang USD 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.‎ Selang beberapa bulan, Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD 200 ribu dan USD 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap kepada Kepala SKK Migas pada saat itu Rudi Rubiandini, Artha Meris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News