Artha Meris Didakwa Suap Rudi USD 522.500

Artha Meris Didakwa Suap Rudi USD 522.500
Terdakwa Artha Meris Simbolon menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). Artha menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada kepala SKK Migas. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kesimpulannya adalah tidak diperlukan penurunan atau perubahan formula harga gas untuk penjualan gas kepada PT KPI, formula harga saat ini masih memberikan profit bagi PT KPI dan masih kompetitif, penurunan atau perubahan formula harga gas akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara," ucap Jaksa Irene.

Pada sekitar bulan Maret tahun 2013 di Kantor SKK Migas, Rudi bertemu dengan Marihad. Dalam pertemuan itu, Marihad menyampaikan keluhan kepada Rudi mengenai tingginya formula harga gas untuk PT KPI yang dapat mengakibatkan PT KPI tutup dan melakukan pemutusan hubungan kerja.

Keluhan itu disampaikan kembali oleh Marihad kepada Rudi pada tanggal 24 Maret 2013 ketika bermain golf di Gunung Geulis Country Club Kabupaten Bogor bersama Rudi dan Ardi. ‎Saat itu Marihad memperkenalkan Meris kepada Rudi dan Ardi.

Dalam kesempatan itu, Rudi menyampaikan kepada Marihad dan Meris untuk selanjutnya apabila hendak menghubungi Rudi cukup melalui Ardi. Meris dan Ardi pun bertukar nomor handphone.

Dalam pertemuan itu, Marihad menjelaskan kembali kepada Rudi bahwa terdapat perbedaan pengenaan formula harga gas PT KPI yang lebih tinggi dibandingkan dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA), padahal sumber gasnya sama-sama berasal dari Bontang.

Dalam kesempatan tersebut Marihad menyampaikan dua hal yaitu kalau tidak ada perubahan formula harga gas, maka PT KPI akan gulung tikar dan supply Amoniak dari Kalimantan Timur akan terganggu, sebagai akibat supply dari PT KPI yang terhenti. Kedua, PT KPI mengusulkan agar formula harga gas PT KPI diturunkan sedikit agar harga gas yang dibayarkan oleh PT KPI dapat lebih rendah.

Atas penyampaian itu, Rudi mengatakan akan mencarikan solusi dan akan berkoordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas, dan hasilnya kemudian akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM cq Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan putusan.

Jaksa mengatakan, pada sekitar bulan April 2013, Meris meminta Ardi untuk datang dan bertemu di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat. Selanjutnya, Meris bertemu dengan Ardi dan pada kesempatan pertemuan tersebut, Meris mengatakan "Mas Ardi ini titipan untuk Pak Rudi"sambil menyerahkan tas kertas yang berisi uang di dalam amplop coklat yang berisi uang USD 250.000.

JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon didakwa memberikan suap kepada Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News