Artha Meris Didakwa Suap Rudi USD 522.500

Artha Meris Didakwa Suap Rudi USD 522.500
Terdakwa Artha Meris Simbolon menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). Artha menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada kepala SKK Migas. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kemudian uang tersebut oleh Deviardi dibawa dan disimpan di Safe Deposit Box miliknya di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah," ujar Jaksa Irene.

Setelah itu, Ardi menghubungi Rudi untuk melaporkan penerimaan uang tersebut. Rudi memerintahkan agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu oleh Ardi.

‎Pada sekitar bulan April 2013, Meris menghubungi Ardi untuk mengadakan pertemuan di Cafe Nanini Plaza Senayan lantai 3. Atas ajakan tersebut, Ardi melaporkannya kepada Rudi. Rudi menjawab agar Ardi menemui Meris. Selanjutnya Meris bertemu dengan Ardi sebagaimana tempat yang telah ditentukan.

Dalam pertemuan tersebut, Meris menyerahkan dokumen-dokumen kepada Deviardi dan mengatakan, "Dokumen tersebut tolong diberikan ke Pak Rudi, dokumen tersebut adalah progress pekerjaan, tolong dititipkan ke Pak Rudi... Pak Rudi sudah mengerti,".

Selain dokumen-dokumen, Meris  juga memberikan kepada Ardi uang sejumlah USD 22.500 dengan mengatakan "titip buat Pak Rudi". Atas penerimaan tersebut, Ardi melaporkan penerimaan tersebut kepada Rudi dan dijawab "pegang ajalah".

Pada bulan Mei 2013, Meris datang ke kantor Kementerian ESDM dan bertemu dengan Dirjen Migas Aloysius Edy Hermantoro dan Naryanto‎. Meris menyampaikan minta dibantu dan didukung terkait permohonan untuk meminta penurunan harga gas untuk PT KPI.‎

"Aloysius menyampaikan bahwa permohonan pengajuan penurunan harga gas harus diajukan melalui SKK Migas, tidak bisa langsung diajukan dari perusahaan kepada Menteri ESDM," tutur Jaksa Irene.

Setelah selesai pembicaraan di ruang kerja Dirjen Migas, Meris kembali melanjutkan pembicaraan di ruang kerja Naryanto. Naryanto menyampaikan bahwa permohonan PT KPI untuk minta penurunan harga gas tersebut adalah hal yang baru dan belum pernah dilakukan.

JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon didakwa memberikan suap kepada Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News