Artha Meris Didakwa Suap Rudi USD 522.500

Artha Meris Didakwa Suap Rudi USD 522.500
Terdakwa Artha Meris Simbolon menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). Artha menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada kepala SKK Migas. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian pada tanggal 10 Juli 2013, Meris menghubungi Ardi‎ melalui telepon dan menyampaikan permintaannya untuk menaikan harga gas bagi PT KTA. Meris meminta hal itu disampaikan kepada Rudi.

Selain itu, pada tanggal 16 Juli 2013, Meris mengirim pesan SMS kepada Ardi yang berbunyi "Mhn dkgn Pak R utk penyesuaian harga gas KPU ya abang Ardi, dan Skln km update docmnt lampiran sdh kami sampaikan kpd pak P pg td ya abang Ardi..terimaka".

Ardi kemudian melaporkan hal tersebut kepada Rudi bahwa Meris bertanya tentang surat rekomendasi. Rudi menjawab bahwa itu adalah urusannya.

‎Pada tanggal 17 Juli 2013, Meris menghubungi Ardi melalui telepon dan menyampaikan bahwa dari bulan Februari tidak ada perkembangan mengenai rekomendasi. Tujuan Meris adalah meminta agar Rudi segera memberikan pertimbangan menetapkan surat penurunan harga gas PT KPI itu kepada Menteri ESDM. Nantinya surat tersebut akan dikawal oleh Meris setelah berada di Kementerian ESDM.

Pada tanggal 1 Agustus 2013, Meris menghubungi Ardi. Dia menyampaikan akan memberikan sejumlah uang kepada Rudi melalui Ardi. Selain itu Meris juga ‎mengingatkan Ardi terkait dengan surat rekomendasi dari Rudi untuk penyesuaian formulasi harga gas PT KPI.

Setelah itu Meris membuat janji untuk bertemu dengan Ardi di McDonald Kemang Jaksel. Pada sekitar pukul 24.00 WIB, Meris bertemu dengan Ardi di parkiran McDonald Kemang Jaksel dan memberikan uang sejumlah USD 50.000 kepada Ardi. Atas perintah Rudi kemudian uang itu disimpan di safe deposit box milik Ardi di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.

Pada tanggal 3 Agustus 2013, Ardi menghubungi Meris melalui telepon untuk menyampaikan bahwa uang yang diterima telah disampaikan kepada Rudi. Dalam kesempatan itu, Meris menyampaikan bahwa sebenarnya uang yang dijanjikan kepada Rudi pada tanggal 11 Juli 2013 adalah sejumlah USD 250.000, namun baru diserahkan sejumlah USD 50.000.

Meris akan memberikan kekurangannya pada pukul 17.30 WiB di sekitar Fuji Image atau dekat rumah makan Sate Senayan Menteng Jakpus. Setelah itu Meris menyuruh sopirnya yang bernama Mukhamad Abror ‎ untuk mengantarkan uang sejumlah USD 200.000 dalam paper bag warna biru berisi 2 amplop warna coklat kepada Ardi.

JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon didakwa memberikan suap kepada Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News