Artha Meris Didakwa Suap Rudi USD 522.500

Artha Meris Didakwa Suap Rudi USD 522.500
Terdakwa Artha Meris Simbolon menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). Artha menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada kepala SKK Migas. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian Ardi dan Abror menuju parkiran mobil di dekat Sate Senayan. Setelah sampai di parkiran, keduanya asuk ke dalam mobil dan Abror memberikan titipan dari Meris berupa uang sejumlah USD 200,000 dalam paper bag warna biru berisi 2 amplop warna coklat kepada Ardi.

Jaksa mengatakan, Abror melaporkan kepada Meris bahwa titipan sudah diserahkan. ‎Kemudian Ardi melaporkan kepada Rudi mengenai pemberian uang sejumlah USD 200,000.

Dalam dakwaan pertama, perbuatan Meris diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.‎

Sementara dalam dakwaan kedua perbuatan Meris diancam dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon didakwa memberikan suap kepada Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News