Artidjo Alkostar Sang Penghukum Koruptor Telah Pergi, Inilah Profilnya

Artidjo Alkostar Sang Penghukum Koruptor Telah Pergi, Inilah Profilnya
Artidjo Alkostar, anggota Dewas KPK periode 2019-2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia Minggu (28/2) pada usia 72 tahun. Artidjo lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1949.

Kabar meninggal dunianya Artidjo Alkostar telah dikonfirmasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui akunnya di Twitter.

Artidjo merupakan salah satu dari lima personel Dewas KPK yang dilantik Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019 lalu.

Selain Artidjo, ada pula sosok Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Tumpak Hatorangan Panggabean yang dilantik Presiden Jokowi menjadi Dewas KPK.

Artidjo Alkostar menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Selanjutnya, Artidjo menamatkan pendidikan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Setelah puluhan tahun berkarier sebagai advokat, Artidjo kemudian mengabdikan diri di Mahkamah Agung. Nama Artidjo merupakan sosok yang menakutkan bagi koruptor.

Dia tidak segan memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi atau permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Salah satu terpidana korupsi yang diperberat hukumannya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Artidjo Alkostar selama menjadi hakim agung telah menghukum banyak terdakwa korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News