Artidjo Alkostar Sang Penghukum Koruptor Telah Pergi, Inilah Profilnya

Artidjo Alkostar Sang Penghukum Koruptor Telah Pergi, Inilah Profilnya
Artidjo Alkostar, anggota Dewas KPK periode 2019-2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

Anas awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta delapan tahun penjara. Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman Anas berkurang menjadi tujuh tahun. Pada tingkat kasasi, hukuman Anas malah diperberat 100 persen.

Artidjo menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk Anas. Ditambah denda Rp 5 miliar.

Tidak cuma Anas. Hukuman politikus Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh juga diperberat Artidjo Alkostar. Dari empat tahun menjadi 12 tahun penjara.

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq juga pernah "berurusan" dengan Artidjo Cs. Pada tingkat kasasi, Artijo memperberat hukuman Luthfi dari 16 menjadi 18 tahun penjara.

Selain itu, Artidjo juga pernah menolak kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia memperkuat vonis seumur hidup untuk Akil dalam perkara suap pengurusan perkara sengketa pilkada di MK. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis Akil seumur hidup.

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga pernah merasakan diperberat hukumannya oleh Artidjo Cs.

Pada tingkat kasasi Atut yang juga politikus Partai Golkar itu divonis tujuh tahun penjara. Sebelumnya, Atut divonis empat tahun penjara.

Artidjo Alkostar selama menjadi hakim agung telah menghukum banyak terdakwa korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News