Artidjo Cs Vonis Mati 2 Warga Malaysia
Jumat, 14 November 2014 – 04:27 WIB
JAKARTA - Setelah menjatuhkan vonis mati terhadap Wawan, pembunuh Sisca, vonis yang sama kembali diketok Mahkamah Agung (MA) terhadap dua warga Malaysia yang terlibat kasus penyelendupan narkoba. Mereka ialah kakak beradik Thai Woon Foi, 55 dan Thai Wong Fong, 54 yang terlibat penyelundupan 300 ribu butir ekstasi dan 30 kg sabu.
Dua WNA itu tertangkap Ditreskoba Polda Metro Jaya, 17 April 2012. Pada 6 Februari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Fong dan Foi. Kala itu terdakwa dan jaksa sama-sama mengajukan banding.
Celaka bagi Thai bersaudara, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah berani menjatuhkan vonis hukuman mati pada April 2013. Thai bersaudara mencoba mengajukan kasasi. Tapi, hasilnya pun nihil. Trio hakim Artidjo Alkostar, Surya Jaya, dan Sri Murwahyuni menolak kasasi tersebut. Kedua kakak beradik itu tetap dihukum mati.
Dalam putusannya, Artidjo menyebutkan bahwa menjatuhan hukuman mati sebagaimana Judex Facti sudah tepat dan benar, sebab jumlah narkoba yang diedarkan sangat banyak. "Perbuatan terdakwa bisa berakibat menghancurkan generasi bangsa, bahkan bisa mematikan ratusan orang serta merusak jiwa dan generasi di Indonesia," ucap Artidjo.
JAKARTA - Setelah menjatuhkan vonis mati terhadap Wawan, pembunuh Sisca, vonis yang sama kembali diketok Mahkamah Agung (MA) terhadap dua warga Malaysia
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?