Artidjo Pensiun setelah 18 Tahun di MA, Begini Kesannya
jpnn.com, JAKARTA - Hakim agung Artidjo Alkostar terhitung sejak Selasa lalu (22/5) telah memasuki masa pensiun. Pengadil kelahiran 22 Mei 1949 itu mengakhiri jabatannya sebagai hakim setelah berkarier selama 18 tahun di Mahkamah Agung (MA).
Mengacu Undang-undang MA maka ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu diberhentikan secara hormat dari jabatannya oleh presiden setelah berusia 70 tahun. Selama berkarier di MA, Artidjo mengaku telah memutus 19.708 perkara.
Namun, mantan ketua Kamar Pidana MA itu mencatat hanya satu perkara yang menurutnya rumit untuk diselesaikan. Yakni perkara dugaan korupsi Presiden Soeharto.
"Saya kira semua perkara sama. Tapi waktu awal saya menjadi hakim agung tahun 2000-an, saya pernah menangani perkara Presiden Soeharto," kata Artidjo di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menjelaskan, ketua majelis hakim yang menangani perkara Presiden Soeharto adalah Syafiuddin Kartasasmita. Sedangkan Artidjo adalah anggota majelis hakim perkara penguasa Orde Baru itu.
Nahas, Syafiuddin tewas ditembak oleh suruhan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. "Saya menjadi salah satu anggotanya dan waktu keputusan yuridis tetap diadili," tutur Artidjo.
Oleh karena itu, Artidjo menyebut perkara tersebut terbilang rumit karena tercampur opini publik. Dia pun merasa tidak ada lagi perkara besar dan rumit yang pernah ia selain kasus korupsi Soeharto.
"Jadi, tetap selama saya mengadili, perkara yang rumit (adalah) perkara Presiden Soeharto. Yang lain-lain itu kecil aja," jelasnya.