Artificial Intelligence Bisa Menekan Angka Kejahatan Finansial di Dunia Digital

Artificial Intelligence Bisa Menekan Angka Kejahatan Finansial di Dunia Digital
Webinar literasi digital sektor pendidikan. Foto dok. Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggelar webinar literasi digital sektor pendidikan.

Menurut Ketua Program Studi Magister Hukum UI Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H., di era digital kasus fraud makin marak dan merugikan banyak pihak.

Dia berharap melalui webinar ini peserta bisa memahami perspektif hukum dalam menyikapi kejahatan di era digital.

“Peserta webinar bisa belajar perkembangan teknologi beserta dampak negatifnya, serta bagaimana perspektif hukum menyikapi kejahatan di era digital,” tutur Ratih dalam keterangannya, Rabu (19/10).

Sementara itu, Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan Kemenkominfo Bambang Tri Santoso mengatakan pemerintah tak hanya menekankan pentingnya konektivitas digital, tetapi juga perannya dalam menunjang kemajuan bisnis. 

Terdapat beberapa poin yang menjadi fokus dari Kemkominfo, seperti regulasi UU ITE, patroli siber, digital trust, regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, literasi digital, dan menyiapkan SDM terkait.

Saat ini Artificial Intelligence (AI) menghadirkan fasilitas yang diharapkan bisa membantu mengurangi angka kejahatan di dunia digital.

“Pemanfaatan AI, ssistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah diharapkan bisa menekan angka kejahatan finansial di dunia digital,” jelas Bambang.

Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) diharapkan bisa menekan angka kejahatan finansial di dunia digital

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News