Artis AA Berpeluang Disanksi, Inilah Pasal yang Bisa Menjeratnya
jpnn.com - JAKARTA - Pakar psikologi forensik nasional Reza Indragiri Amriel menilai sosok AA, pekerja seks komersial (PSK) online yang ditangkap aparat Polres Jakarta Selatan harus dijatuhi sanksi hukum.
Reza beralasan, profesi yang dijalankan AA mematahkan pendapat masyarakat bahwa pelacur adalah korban eksploitasi (human trafficking), terpaksa, sadar akan kekeliruan tapi tak mampu keluar dari jeratnya. Hal itu juga terjadi pada DD yang tewas di kontarakannya di Tebet.
"Mereka (AA dan DD) adalah pelacur yang sama dengan wiraswasta. Pelacur bertipe pebisnis semacam itu patut dihukum. Pelacur bertipe korban jangan dihukum, tapi diselamatkan," kata Reza melalui pesan singkat, Minggu (10/5).
Lantas, pasal apa yang bisa menjerat AA? "Karena AA sepertinya termasuk dalam kategori pelacur wirausaha, maka dia patut dikenakan sanksi. Perda DKI 8/2007 pasal 42(2) butir c. Pasal 296 KUHP, menurut saya juga membuka kemungkinan untuk penjatuhan sanksi bagi pelacur," jelasnya.
Menurut Reza, saat ini tinggal lagi penafsiran bunyi pasal dan pembuktian (peran AA). Jika si pelacur adalah bertipe korban, maka bisa pakai UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar psikologi forensik nasional Reza Indragiri Amriel menilai sosok AA, pekerja seks komersial (PSK) online yang ditangkap aparat Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang