Artis NM Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka, Kasus Apa?

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat panggilan tersangka untuk artis berinisial NM.
Artis yang konon dikenal huru hara itu diminta hadir pada 21 Juni 2021 dan menghadap penyidik.
“Datang ke Unit IV Krimsus Sat Reskim Polres Metro Jakarta Selatan Jl Wijaya II No 42 Kebayoran Baru, Jaksel lantai III pada hari Senin 21 Juni 2021 pukul 14.00 untuk didengar keterangan sebagai tersangka,” bunyi surat tersebut.
Sesuai dengan surat panggilan, artis NM diminta bertemu dengan penyidik Ipda Agus Tohidin.
Artis NM itu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dan akses ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 30 ayat 3 UU RI Nomor 19 tentang ITE yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jaksel.
Dalam surat itu disebutkan juga nama pelapor adalah Indra Tarigan yang melapor ke Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar selaku penyidik yang menandatangani surat panggilan tersebut belum bisa menerangkan terkait status tersangka artis NM.
“Nanti ya saya cek dulu (surat panggilan tersangka),” kata dia ketika dikonfirmasi, Sabtu (26/6). (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Artis NM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dia diminta hadir pada 21 Juli lalu di Mapolres Metro Jaksel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pedagang di Pasar Kebayoran Lama Jual Ayam Gelonggongan, Omzetnya Rp 10 Juta/Hari
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya
- Polisi Sebut Putri Nikita Mirzani Telah Diserahkan Ke Pihak Keluarga
- Putri Nikita Mirzani Bakal Dimintai Keterangan Senin Depan