Artis Robby Shine Dituntut Delapan Tahun
Rabu, 13 Juli 2011 – 00:33 WIB
BATAM - Robby Shine, artis yang menjadi terdakwa kasus pencabulan, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (12/7). Tuntutan itu membuat Robby terguncang. Dalam surat tuntutan yang dibacakan tersebut, Robby dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara. Ia dituntut melanggar pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. Wajah Robby nampak berubah ketika tuntutan tersebut terdengar.
Padahal sebelum persidangan dimulai, Robby kelihatan duduk tenang di antara tahanan lain. Sesekali ia mengembangkan senyum kepada orang yang melihatnya. Sidang kemarin seperti biasa berlangsung tertutup. Para tahanan lain yang sebelumnya berada di dalam ruangan sidang diminta keluar untuk sementara.
Begitu pintu ditutup, jaksa penganti Chadafi yang menggantikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan langsung membacakan tuntutan. Sementara dari balik celah pintu, terlihat Robby menunduk dengan wajah tegang. Robby juga terlihat beberapa kali melihat kepada pengacaranya saat tuntutan sedang dibaca.
Baca Juga:
BATAM - Robby Shine, artis yang menjadi terdakwa kasus pencabulan, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi