Artis Robby Shine Dituntut Delapan Tahun

Artis Robby Shine Dituntut Delapan Tahun
Robby Shine saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (12/7). Foto : M Noor Kanwa/Batam Pos/JPNN
Seusai pembacaan tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Saiman mempertegas tuntutan yang diberikan jaksa kepada Robby. Saiman mengatakan Robby boleh mengajukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa. Sidang Robby pun ditunda pada Senin (18/7) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.

Walaupun raut wajahnya sedih, saat keluar dari ruangan persidangan menuju tahanan, Robby pun mencoba tersenyum saat melintasi wartawan yang ia lewati.

Pengacara Robby, Wesley Sitohang ditemui seusai persidangan mengatakan sudah mempersiapkan pembelaan. "Sudah jauh-jauh hari kami menyiapkan pembelaan, karena klien kami tak bersalah, makanya pembelaan sudah selesai. Dari fakta sidang-sidang kemarin tak ada hal yang memberatkan Robby," jelasnya.

Wesley menguraikan adanya kejanggalan pada surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. "Barang bukti yang dibacakan dalam tuntutan tak pernah di hadapkan. Di sana juga dikatakan Ikhsan Kamil sebagai pacar CO juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, padahal ikhsan tersebut tak pernah hadir," tuturnya.

BATAM - Robby Shine, artis yang menjadi terdakwa kasus pencabulan, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News