Artis ST dan MA Ditangkap Saat Lagi 'Main Bertiga'
Jumat, 27 November 2020 – 13:46 WIB
Kedua muncikari berinisial AR dan CA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, dua muncikari tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mcr1/jpnn)
Artis ST dan MA ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara saat lagi main bertiga dengan seorang pria.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya