Artis yang Kecipratan Duit Doni Salmanan Terancam Dijerat TPPU

Artis yang Kecipratan Duit Doni Salmanan Terancam Dijerat TPPU
Doni Salmanan bersama pengacaranya saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3). Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan resmi sebagai tersangka. Foto : Ricardo

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Bareskrim Polri menyebut artis-artis yang selama ini kebagian duit dari Doni Salmanan bisa disebut sebagai orang yang menerima uang hasil kejahatan.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News