Arumi Bachsin Inginkan Jalur Hukum

Arumi Bachsin Inginkan Jalur Hukum
Arumi Bachsin Inginkan Jalur Hukum
JAKARTA - Upaya orangtua Arumi Bachsin, Maria Lilian Pesch dan Rudi Bachsin, untuk ketemu anaknya melalui bantuan Komisi VII DPR RI, belum juga menemui titik terang. Pasalnya, dalam pertemuan antara Komisi VII dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arumi menolak sejumlah mediasi yang diajukan keluarganya ke KPAI.

"Upaya mediasi yang diminta DPR RI setelah keluarganya melapor, tidak disetujui oleh anaknya (Arumi, Red). Dia memilih penyelesaian secara hukum," kata Muhammad Ikhsan, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), saat dihubungi Indopos (grup JPNN), kemarin (3/2).

Dengan penolakan itu, otomatis pelaporan Arumi terhadap mamanya pada 25 Oktober 2010 ke Polda Metro Jaya atas tuduhan eksploitasi, akan ditindaklanjuti kepolisian. "Dia tidak menjelaskan alasannya, kenapa tidak mencabut pelaporan atau menerima mediasi. Tapi dia memilih penyelesaian secara hukum," ucap Ikhsan pula.

Sebelum mengambil keputusan itu, KPAI telah menjelaskan konsekuensi yang akan dihadapi keluarga Arumi ketika pelaporan ini terus berlanjut. Tentunya, Maria bisa terjerat dengan beberapa pasal dan masuk penjara. "KPAI tidak bisa memaksa lagi, karena sudah menyampaikan konsekuensinya. Jika terbukti bersalah, tentunya ibu Arumi akan terkena beberapa pasal, salah satunya pasal 13 dan 80 UU PA (Perlindungan Anak)," tuturnya.

JAKARTA - Upaya orangtua Arumi Bachsin, Maria Lilian Pesch dan Rudi Bachsin, untuk ketemu anaknya melalui bantuan Komisi VII DPR RI, belum juga menemui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News