Arumi Bachsin Inginkan Jalur Hukum
Jumat, 04 Februari 2011 – 15:18 WIB
JAKARTA - Upaya orangtua Arumi Bachsin, Maria Lilian Pesch dan Rudi Bachsin, untuk ketemu anaknya melalui bantuan Komisi VII DPR RI, belum juga menemui titik terang. Pasalnya, dalam pertemuan antara Komisi VII dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arumi menolak sejumlah mediasi yang diajukan keluarganya ke KPAI.
"Upaya mediasi yang diminta DPR RI setelah keluarganya melapor, tidak disetujui oleh anaknya (Arumi, Red). Dia memilih penyelesaian secara hukum," kata Muhammad Ikhsan, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), saat dihubungi Indopos (grup JPNN), kemarin (3/2).
Baca Juga:
Dengan penolakan itu, otomatis pelaporan Arumi terhadap mamanya pada 25 Oktober 2010 ke Polda Metro Jaya atas tuduhan eksploitasi, akan ditindaklanjuti kepolisian. "Dia tidak menjelaskan alasannya, kenapa tidak mencabut pelaporan atau menerima mediasi. Tapi dia memilih penyelesaian secara hukum," ucap Ikhsan pula.
Sebelum mengambil keputusan itu, KPAI telah menjelaskan konsekuensi yang akan dihadapi keluarga Arumi ketika pelaporan ini terus berlanjut. Tentunya, Maria bisa terjerat dengan beberapa pasal dan masuk penjara. "KPAI tidak bisa memaksa lagi, karena sudah menyampaikan konsekuensinya. Jika terbukti bersalah, tentunya ibu Arumi akan terkena beberapa pasal, salah satunya pasal 13 dan 80 UU PA (Perlindungan Anak)," tuturnya.
JAKARTA - Upaya orangtua Arumi Bachsin, Maria Lilian Pesch dan Rudi Bachsin, untuk ketemu anaknya melalui bantuan Komisi VII DPR RI, belum juga menemui
BERITA TERKAIT
- Begini Perkembangan Proses Cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika
- Mahalini Dibawa ke Rumah Sakit, Rizky Febian Panik
- Menjelang Perayaan 20 Tahun, DRIVE Hadirkan Dilematika
- Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta
- Ini Alasan D'MASIV Selalu Terima Tawaran Tampil di Malam Tahun Baru
- Respons Wenny Ariani Setelah Rezky Aditya Bersedia Tes DNA