Arus Kargo Siap-Siap Kacau
Rabu, 07 September 2011 – 10:17 WIB
JAKARTA – Pemberlakuan regulated agent (RA) sebagai security check dalam pengiriman kargo di bandara kian membuat pelaku usaha berang. Sebab, ketentuan itu dinilai belum berubah dan cenderung merugikan. Diyakini, pemberlakuan kembali tersebut berpotensi mengacaukan pengiriman kargo pada Kamis (8/9) seperti terjadi 4 Juli lalu. Namun, Dirjen Perhubungan Udara bersikeras memberlakukan pada 4 September lalu.
WKU Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kesiapan SKEP/255/IV/2011 tentang pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dirasa sangat tidak memadai. Padahal, Kadin sudah memberikan rekomendasi untuk melakukan pembicaraan interdept (antar kementerian, Red) terlebih dulu.
Baca Juga:
Menurut dia, kekhawatiran pelaku usaha terkait dengan pemberlakuan ketentuan tersebut bakal terjadi. Memang, ketika diberlakukan pada 4 September lalu, volume barang masih sedikit sehingga belum ada dampak signifikan. Sejauh ini, volume barang yang dikirimkan melalui udara masih 25 persen dari kondisi normal sebesar 900 ton per hari. "Namun, penumpukan sudah terasa, seperti milik PT Pos Indonesia. Diperkirakan, peak (puncak, Red) pengiriman barang berlangsung Kamis (8/9)," ungkapnya saat konferensi pers di Kementerian Perindustrian, Selasa (6/9).
Baca Juga:
Pemberlakuan RA tersebut sudah dirasakan PT Pos Indonesia. Senior Manajer Komersial dan Pemasaran Pos Indonesia Yuzon Erman menjelaskan, sejumlah barang yang akan dikirimkan tertahan sejak semalam. Volume barang yang masih tertahan tersebut sebanyak 25 ton untuk 49 penerbangan dan 31 kota tujuan di Indonesia.