Arus Kargo Siap-Siap Kacau
Rabu, 07 September 2011 – 10:17 WIB
Baca Juga:
Memang, untuk saat ini dampak pemberlakuan RA baru dirasakan oleh pengiriman domestik. Akan tetapi, per 3 Oktober nanti, pemeriksaan barang tersebut diterapkan pula untuk pengiriman internasional. "Padahal, barang yang kami ekspor itu sudah melalui pemeriksaan di bea dan cukai sehingga tidak bisa dibuka sembarangan, termasuk oleh perusahaan RA," kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Ade R. Sudrajat.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan memberlakukan pemeriksaan tiap barang yang dikirimkan melalui jasa transportasi udara. Hanya ada tiga perusahaan RA yang beroperasi dengan jumlah x-ray terbatas sehingga terjadi penumpukan barang. Pengguna jasa juga dipungut biaya pemeriksaan Rp 600–800 per kg atau naik sekitar 1.000 persen dari tarif lama yang hanya Rp 60 per kg. Sementara itu, pelaku usaha berpendapat, idealnya jumlah RA yang beroperasi sejumlah 100 perusahaan dengan biaya Rp 80–100 per kg. (res/c7/kim)
JAKARTA – Pemberlakuan regulated agent (RA) sebagai security check dalam pengiriman kargo di bandara kian membuat pelaku usaha berang. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi