Arus Mudik, 300 Truk Bertonase Besar Dikandangkan di Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak 300 kendaraan bertonase besar yang melintas di Alang-Alang Lebar (AAL) KM 12 di Palembang dikandangkan oleh pihak kepolisian.
Pengandangan tersebut berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) yang berisi tentang larangan kendaraan sumbu 3 atau lebih dan kendaraan berat lainnya untuk tidak melintas mulai 5 April pukul 09.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB, kecuali kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, uang dan bantuan kemanusiaan atau bencana alam.
"Ya, benar, kemarin ada 300 kendaraan bertonase besar (truk) yang kami kandangkan, dan hari ini, ada 30 truk," ungkap Kapolsek Sukarami, M. Ikang Ade Putra, Senin (8/4).
Menurut Ikang, kendaraan yang dikandangkan tersebut akan digeser setelah situasi lalu lintas di Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin terpantau lancar.
"Kami menyesuaikan situasi lalin di Muba dan Banyuasin, apabila kedua daerah tersebut sudah lancar, maka kendaraan-kendaraan yang dikandangkan akan dilakukan pergeseran," jelasnya.
Saat ini, kata Ikang, terpantau volume kendaraan meningkat hingga 31 persen dibanding tahun sebelumnya.
Volume kendaraan meningkat umumnya datang dari Palembang maupun Banyuasin.
"Alhamdulillah situasi lalu lintas tetap lancar," ucapnya.
Masih bandel, 300 kendaraan bertonase besar yang melintas di Alang-Alang Lebar (AAL) KM 12 di Palembang dikandangkan.
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Info Jasa Marga soal Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jateng, Bersiaplah!
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil