Arwin Rasyid Buka Suara soal 2 Kali Pemeriksaan oleh KPK

Arwin Rasyid Buka Suara soal 2 Kali Pemeriksaan oleh KPK
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Walakin, komitmen itu tidak terlaksana hingga akhirnya antara debitur dan kreditur sepakat melakukan reschedule pembayaran.

Menurut Arwin, persoalan yang terjadi adalah terkait dengan masa pelaksanaan reschedule pembayaran tersebut, yang menurut penelusuran KPK uang pembayaran yang diterima dari RHI pada 2019 diduga berasal dari hasil korupsi pada kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

"Kami dari perusahaan konsultan sekaligus sebagai kuasa dari perusahaan pembiayaan di Hong Kong sama sekali tidak mengetahui dan tidak mempunyai urusan dengan transaksi yang diduga sebagai tindak pidana korupsi tersebut," tutur Arwin.

Dia bahkan mengatakan baru mengetahui masalah tersebut saat ada pemanggilan oleh penyidik serta pemberitaan di media terkait kasus yang sedang diusut KPK.

"Sehingga kami juga tidak sedikit pun mengetahui sumber dana pembayaran tersebut," ucap Arwin.

Bankir yang mengawali karier di sebuah bank di Amerika itu menegaskan perusahaan konsultan selaku kuasa/perwakilan dari kreditur asal Hong Kong tersebut hanya menjalankan tugas yang diberikan, salah satunya melakukan penagihan terhadap RHI secara profesional dan penuh tanggung jawab.

Dari penjelasan Arwin, saat diperiksa yang kedua kali, dia tidak hanya menerangkan soal pembiayaan yang diberikan Perusahaan Pembiayaan di Hong Kong kepada RHI pada 2014, tetapi juga menyerahkan akta perjanjian kredit yang menjadi dasar pembiayaan tersebut kepada penyidik KPK.

"Itu saya lakukan agar secara hukum terdapat keterkaitan yang saling menguatkan terhadap apa yang saya sampaikan kepada penyidik KPK," terang Arwin.

Eks Dirut Telkom Arwin Rasyid buka suara soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Sarana Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News