Ary, Anggoro, Anggodo Minta Kasusnya Ditutup
Selasa, 01 Desember 2009 – 18:45 WIB
Ary, Anggoro, Anggodo Minta Kasusnya Ditutup
JAKARTA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya menutup episode panjang opera 'cicak vs buaya', dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap proses hukum yang menimpa Bibit Samad Rianto dan-Chandra Hamzah, Selasa (1/12) sore tadi. Keputusan tersebut memicu reaksi dari pihak Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo. Kedua kakak beradik ini juga minta agar kasus hukum yang sedang dijalani juga dihentikan. Melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh S, Ary Muladi merasa diperlakukan tidak adil. Alasannya, saat ini tersangka kedua (Bibit-Chandra) telah bebas, dan perkaranya telah dirampungkan. Sementara dirinya sebagai tersangka pertama dalam kasus serupa, masih sibuk dengan urusan pemeriksaan-pemeriksaan. Berkas Ary, masih berada ditangan penyidik. ''Ini menunjukkan prinsip persamaan dihadapan hukum, masih menjadi angan-angan,'' ujar Sugeng.
Kuasa hukum Anggoro-Anggodo, Bonaran Situmeang, beralasan, permintaannya itu demi kesetaraan di depan hukumnya. ''Seharusnya, kasus klien saya dihentikan juga dong,'' ujar Bonaran Situmeang kepada JPNN di Jakarta, Kamis (1/12) sore tadi. Alasannya, berkas kliennya juga berkaitan erat dengan kasus Bibit-Chandra.
Baca Juga:
''Keadilan bukan hanya milik Bibit-Chandra, tapi juga milik Anggodo, Anggoro dan PT Masaro,'' tambahnya. Hal serupa juga dikatakan Ary Muladi, saksi kunci polisi dalam perkara penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang sebelumnya disangkakan pada Bibit-Chandra.
Baca Juga:
JAKARTA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya menutup episode panjang opera 'cicak vs buaya', dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian
BERITA TERKAIT
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Pegadaian Turut Wujudkan Keberlanjutan Energi & Air Bersih di Batam
- BPS Ungkap Penyebab Turunnya Angka Penumpang Angkutan Udara di Kepri
- Koalisi Sipil Yakin Kepemimpinan Baru di Pertamina Bisa Perbaiki Tata Kelola Perusahaan
- Pendakian Puncak Cartensz Dihentikan Sementara Setelah 2 Pendaki Dinyatakan Tewas
- Imbas Banjir, 1.229 Warga Jakarta Mengungsi, Ada di Ruko Pinggir Jalan