Ary, Anggoro, Anggodo Minta Kasusnya Ditutup

Ary, Anggoro, Anggodo Minta Kasusnya Ditutup
Ary, Anggoro, Anggodo Minta Kasusnya Ditutup
JAKARTA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya menutup episode panjang opera 'cicak vs buaya', dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap proses hukum yang menimpa Bibit Samad Rianto dan-Chandra Hamzah, Selasa (1/12) sore tadi. Keputusan tersebut memicu reaksi dari pihak Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo. Kedua kakak beradik ini juga minta agar kasus hukum yang sedang dijalani juga dihentikan.

Kuasa hukum Anggoro-Anggodo, Bonaran Situmeang, beralasan, permintaannya itu demi kesetaraan di depan hukumnya.  ''Seharusnya, kasus klien saya dihentikan juga dong,'' ujar Bonaran Situmeang kepada JPNN di Jakarta, Kamis (1/12) sore tadi. Alasannya, berkas kliennya juga berkaitan erat dengan kasus Bibit-Chandra.

''Keadilan bukan hanya milik Bibit-Chandra, tapi juga milik Anggodo, Anggoro dan PT Masaro,'' tambahnya. Hal serupa juga dikatakan Ary Muladi, saksi kunci polisi dalam perkara penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang sebelumnya disangkakan pada Bibit-Chandra.

Melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh S, Ary Muladi merasa diperlakukan tidak adil. Alasannya, saat ini tersangka kedua (Bibit-Chandra) telah bebas, dan perkaranya telah dirampungkan. Sementara dirinya sebagai tersangka pertama dalam kasus serupa, masih sibuk dengan urusan pemeriksaan-pemeriksaan. Berkas Ary, masih berada ditangan penyidik. ''Ini menunjukkan prinsip persamaan dihadapan hukum, masih menjadi angan-angan,'' ujar Sugeng.

JAKARTA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya menutup episode panjang opera 'cicak vs buaya', dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News