Ary, Anggoro, Anggodo Minta Kasusnya Ditutup
Selasa, 01 Desember 2009 – 18:45 WIB
Ary, Anggoro, Anggodo Minta Kasusnya Ditutup
Karenanya, Sugeng mendesak agar penyidik segera menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan SP3 kasus itu, karena hingga kini belum ditemukan bukti kuat untuk merampungkan berkas kliennya itu ke penuntutan. ''Sudah jelas berkasnya belum lengkap, seharusnya sudah dihentikan,'' tambahnya.
Baca Juga:
Ia mengancam jika dalam waktu dekat berkas kliennya itu tak juga dihentikan, ia akan melakukan gugatan pra peradilan terhadap penyidik Bareskrim Polri. ''Kita akan ajukan Pra Peradilan,'' tambahnya. (zul/JPNN)
JAKARTA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya menutup episode panjang opera 'cicak vs buaya', dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?