Ary dan Edi Kembali Disebut Terlibat Markus KPK
Jumat, 12 Februari 2010 – 18:48 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sempat menyebutkan memiliki data lengkap soal dugaan adanya mafia atau makelar kasus (markus) di tubuh KPK. Siapa pelapornya akhirnya diketahui. Dia adalah Ketua Umum Alumni Timur Tengah, Abdul Malik M Aliun. "Saya dizalimi sama markus (makelar kasus). Saya juga kecewa dengan KPK, karena anak saya diperlakukan tak adil," tutur Abdul Malik dengan nada kesal.
Abdul Malik sendiri mengaku harus kehilangan setidaknya Rp 3,8 miliar, agar putranya Saleh Abdul Malik tak jadi diperkarakan. Sialnya, uang tetap hilang, sementara Saleh pun tetap ditahan dan kini jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, dengan tuduhan terlibat pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan atau Customer Management System (CMS) di PLN Distribusi Jawa Timur tahun 2004-2008.
Baca Juga:
Lewat jumpa pers di kantornya di kawasan Manggarai, Jumat (12/1), Abdul Malik menyebut keterlibatan dua nama penting yang selama ini disebut-sebut terlibat dalam kasus Anggodo. Nama pertama adalah Ary Muladi, orang yang dituduh Anggodo telah menyalurkan uang suap Rp 5,15 miliar untuk petinggi KPK. Satu lagi adalah Edi Soemarsono, teman dekat mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sempat menyebutkan memiliki data lengkap soal dugaan adanya mafia atau makelar kasus (markus)
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah