Ary Muladi Baru Buka Mulut saat Sidang
Selasa, 28 Desember 2010 – 14:06 WIB
"Keterangan yang mengikat itu kan keterangan di persidangan. Kita hanya bungkam selama proses penyidikan saja. Menurut KUHAP, keterangan persidangan itu yang menjadi pegangan, bukan keterangan di berita acara di penyidikan. Berita acara hanya menjadi acuan saja," jelasnya.(rnl/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ary Muladi, tersangka kasus merintangi penyelidikan KPK dan percobaan penyuapan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang