Ary Muladi Dicekal Imigrasi
Senin, 01 Februari 2010 – 17:59 WIB
JAKARTA - Saksi kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Ary Muladi, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendral Imigrasi. Ary dicegah ke luar negeri sejak 27 Januari lalu. Terpisah, Ary Muladi mengaku belum mengerti dengan adanya pencegahan dari Imigrasi itu. "Saya nggak ngerti," ujar Ary Muladi usai menjalani pemeriksaan di KPK, sore tadi.
Soal pencekalan atas Ary Muladi itu diungkapkan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Keimigrasian Kementrian Hukum dan HAM, Muchdor, Senin (1/2). "Dicegah atas permintaan dari Ketua KPK," ujar Muchdor.
Menurutnya, pencegahan itu berlangsung selama setahun. "Berlaku setahun sampai dengan 27 Januari 2011," sebut Muchdor.
Baca Juga:
JAKARTA - Saksi kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Ary Muladi, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendral Imigrasi.
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada