Ary Muladi Dicekal Imigrasi
Senin, 01 Februari 2010 – 17:59 WIB
Dipaparkannya, dirinya hanya sekali datang ke KPK, yakni pada 2009 silam guna minta izin bagi Anggoro Widjojo karena yang bisa menjalani pemeriksaan KPK. "Pak Anggoro tidak bisa datang, saya yangg antar (surat) atas permintaan Pak Anggoro. Masuk lewat depan. Kalau ada pihak yang punya bukti saya pernah ke sini, dan rekaman pembicaraan, tolong diserahkan ke KPK," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Saksi kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Ary Muladi, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendral Imigrasi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini