Ary Muladi Didakwa Mencoba Menyuap KPK

Ary Muladi Didakwa Mencoba Menyuap KPK
Ary Muladi Didakwa Mencoba Menyuap KPK
JAKARTA - Ary Muladi mulai duduk di kursi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Ary Muladi bersekongkol dengan Anggodo Widjojo untuk melakukan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (22/2), Tim JPU KPK yang diketuai Suwarji mendakwa Ary Muladi melanggar pasal Pasal 15 juncto Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara

Pada persidangan yang dipimpin akim Nani Indrawati itu JPU menguraikan, Ary Muladi dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan Anggodo Widjojo untuk menyuap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan M Jasin, serta Direktur Penyidikan KPK, Bambang Widaryatmo. Tujuannya, untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi pada pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadi (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Menurut JPU, Ary Muladi menerima uang sebesar Rp 5,15 miliar dari Anggodo Widjojo. Uang itu berasal dari kakak kandung Anggodo yang bernama Anggoro Widjojo yang juga bos di PT MAsaro Radiokom yang menjadi rekanan Dephut dalam proyek SKRT.

JAKARTA - Ary Muladi mulai duduk di kursi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Ary Muladi bersekongkol dengan Anggodo Widjojo untuk melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News