Ary Muladi Didakwa Mencoba Menyuap KPK
Selasa, 22 Februari 2011 – 16:33 WIB
Menurut Suwarji, Suap dimaksudkan agar penyidik dan pimpinan KPK memperingan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom dalam penyidikan perkara tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2007.
JPU memaparkan, Ary yang sempat ditahan sejak 9 Desember 2011 dalam kasus penggelapan juga didakwa merintangi penyidikan, menghambat dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan dalam kasus tersebut. "Terdakwa membuat kronologis pengurusan kasus untuk dijadikan bahan keterangan dalam BAP di Bareskrim Mabes Polri yang seakan-akan ada pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan mengupayakan agar terdakwa Anggoro Widjojo, Putranefo Alexander Prayugo Aryono dan Joni Aliando tidak diperiksa KPK," jelas Suwarji.
Atas dakwaan itu, Ary Muladi melalui tim penasehat hukumnya akan melakukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya yang digelar pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati.(mur/jpnn)
JAKARTA - Ary Muladi mulai duduk di kursi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Ary Muladi bersekongkol dengan Anggodo Widjojo untuk melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini