Ary Muladi Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa juga Didenda Rp 200 Juta
Selasa, 03 Mei 2011 – 15:41 WIB
JAKARTA- Ary Muladi, terdakwa terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalang proses penyidikan kasus korupsi, dituntut 5 tahun penjara. Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Selasa (3/5) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menjatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepadanya.
Dalam persiangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat. Yaitu dengan merancang untuk memberikan suap kepada KPK sebesar Rp5,15 miliar terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo. “Terdakwa berupaya untuk mempengaruhi dan menghalang-halangi KPK yang sedang menangani perkara hukum,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Baca Juga:
Jaksa menegaskan bahwa sanksi tersebut pantas diberikan kepada Ary Muladi. Karena, menurut JPU, akibat perbuatannya itu, citra penegak hukum menjadi tercederai. Padahal, bangsa ini sedang gencar melaksanakan pemberantasan korupsi melalui istrumen penegak hukum yang dimiliki, termasuklah salah satunya lembaga KPK.
Ary dalam persidangan yang pernah digelar sebelumnya, disebutkan berperan sebagai mediator dalam upaya penyuapan oleh Anggoro Widjojo melalui adiknya Anggodo Widjojo yang kini sudah berstatus terpidana. Miliaran rupiah digelontorkan rekanan Kementerian Kehutanan dalam proyek SKRT pada tahun 2007 tersebut, agar proses hukum tidak dilanjutkan oleh KPK. Sejumlah nama disebut menerima, mulai dari Direktur Penyidikan Ade Raharja, Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto Chandra M Hamzah, dan termasuk juga mantan ketua KPK, Antasari Ashar.
JAKARTA- Ary Muladi, terdakwa terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalang proses penyidikan kasus korupsi, dituntut 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan